Guna mengisi Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, Camat Sogae’adu SENTOSA WARUWU, S.I.P.,M.AP atas nama Bupati Nias melantik dan mengambil Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa Hilimbana bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan Sogae’adu.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa pada hari ini adalah merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 400.10.2/220/K/TAHUN 2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.
Camat Sogae’adu SENTOSA WARUWU, S.I.P.,M.AP, dalam arahannya menyampaikan bahwa APRIANUS GULO diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias karena telah meninggal dunia maka atas nama Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih atas Jasa-jasanya selama menjabat sebagai Kepala Desa. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Maka Bupati Nias mengangkat Penjabat Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, Yakni DAVID RESTU SANDROTO, A.Md dan telah di lantik hari ini Selasa, 30 Juli 2024.
Berkenaan dengan itu saya menekankan beberapa hal kepada Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dan diambil Sumpah/janji, agar segera mengkoordinasikan kepada Perangkat Desa dan BPD terkait penyelesaian permasalahan administrasi maupun permasalahan lainnya yang ada di desa dan tetap memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan mendampingi desa setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan desa, melakukan pencairan Dana Desa Tahun 2024 Tahap II untuk dilaksanakan, selanjutnya Penjabat Kepala Desa diharapkan dapat menerjemahkan setiap Priotas Nasional dalam membangun desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus berperan sebagai pelopor dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perlu juga kami Ingatkan “ Selain mengabdi sebagai Pj. Kepala desa di Desa Hilimbana jangan juga mengabaikan tugas-tugasnya sebagai Kepala Seksi PMD di Kantor Kecamatan Sogaea’adu”
Di akhir arahannya, Camat Sogae’adu juga meminta kepada seluruh masyarakat Desa Hilimbana untuk terus mendukung setiap pekerjaan Pemerintahan Desa selagi itu baik serta mari bergandeng tangan, saling mengigatkan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan senantiasa kita semua dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.