Sehubungan dengan pemberitaan di Media Transtv45 tanggal 16 Desember 2025 https://trenstv45.com/2025/12/16/rekomendasi-camat-sogaeadu-diduga-tak-sesuai-hasil-penjaringan-perangkat-desa-hilibadalu/ “Rekomendasi Camat Sogae’adu diduga tak sesuai hasil penjaringan perangkat Desa Hilibadalu” maka Saya Camat Sogae’adu Sentosa Waruwu, S.I.P.,M.AP menyatakan bahwa berita itu tidak benar. Namun Rekomendasi yang diberikan Camat Sogae’adu Kabupaten Nias pada pengangkatan perangkat desa di Desa Hilibadalu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 71 Tahun 2016 tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa di kabupaten Nias pasal 10 huruf (i) berbunyi Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon pada setiap unsur jabatan perangkat desa yang akan diisi untuk selanjutnya dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat dan huruf (k) berbunyi Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Demikian klarifikasi ini, semoga dapat dipahami.
